Tugas TNI
Sesuai UU TNI Pasal 7 ayat (1), Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara,mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkanPancasila dan UUD 45, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dariancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. (2) Tugas pokok sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. operasi militer untuk
b. operasi militer selain perang, yaitu untuk:
mengatasi gerakan separatis bersenjata
mengatasi pemberontakan bersenjata
mengatasi...