Pasal 7
Ayat (1) Penyelenggaraan telekomunikasi meliputi :
a. penyelenggaraan jaringan
telekomunikasi;
b. penyelenggaraan jasa
telekomunikasi;
c. penyelenggaraan telekomunikasi
khusus
·
Penyelenggaraan
telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan
dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya
telekomunikasi
·
Jaringan
telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang
digunakan dalam bertelekomunikasi;
·
Jasa
telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi
dengan menggunakan jaringan telekomunikasi
Contoh
Kasus :
Seperti Radio Ilegal, bahwa
penggunaan spektrum frekuensi radio harus sesuai dengan peruntukannya serta
tidak saling menganggu mengingat sifat spektrum frekuensi radio dapat merambat
ke segala arah tanpa mengenal batas wilayah negara. Penggunaan spektrum
frekuensi radio antara lain untuk keperluan penyelenggaraan jaringan
telekomunikasi, penyelenggaraan telekomunikasi khusus, penyelenggaraan
penyiaran, navigasi dan keselamatan, Amatir Radio dan KRAP, serta sistem
peringatan dini bencana alam yang sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Pelaksanaan pelayanan perizinan spektrum frekuensi radio dilaksanakan dengan
dukungan teknologi informasi berupa sistem data processing dan database
penggunaan frekuensi radio nasional (Sistem Informasi Manajemen
Frekuensi/SIMF), serta sistem pengawasan/monitoring penggunaan frekuensi radio
yang tersebar di seluruh ibu kota propinsi.
Pasal 8
Ayat (1) Penyelenggaraan
jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf
a dan huruf b dapat dilakukan oleh badan
hukum yang didirikan untuk maksud tersebut berdasarkan peraturan perundang- undangan
yang berlaku, yaitu :
a. Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
c. badan usaha swasta; atau
d. koperasi.
Contoh Kasus :
Telkom merupakan
perusahaan BUMN dan Indosat merupakan perusahaan BUMS. Telkomsel, Excelcornindo (XL), dan lndosat yang memiliki
peranan penting dalam perkembangan industinya. Terlepas dari semua itu, saat
ini ada 9 operator telepon seluler di Indonesia yang terdiri dari basis
teknologi GSM dan CDMA Bahkan Baru-baru ini muncul lagi pemain baru yaitu Axis
(www.wikimucom).
Persaingan antar
operator terebut selalu mencoba mengungguli satu dengan lainnya. Persaingan
inilah yang menjadikan mereka selalu berlomba-lomba untuk
meningkatkan mutu, fasiitas dan pelayanan agar dapat merebut
pelanggan terbanyak, minimal dapat mempertahankan pasar yang telab mereka
kuasai.
http://akisscouldbedeadlyrizal.blogspot.com/2013/03/contoh-kasus-dan-di-analisis-dengan_6820.html