Saat ini Etika sangat penting untuk dipelajari oleh
setiap orang karena kurangnya kesadaran orang akan sesuatu hal yang layak
dianggap baik dan buruk,apa yang benar dan apa yang salah. Banyak kesalahan
yang dilakukan masyarakat kita karena tidak memahami etika dengan benar di
antaranya:
1.
Kurangnya
tata krama dan sopan santun di kalangan masyarakat
2.
Cara
berpakaian yang salah akibat pengaruh globalisasi
3.
Kurangnya
penghormatan anak kepada orang tua
4.
Tidak
menghormati orang yang lebih tua (dilihat dari cara berbicara) yang menganggap
orang tua sama dengan dirinya
A. Manfaat Etika dalam Bertetangga dan Bermasyarakat
- Akan lebih dihargai tetangga dalam kehidupan bermasyarakat.
- Etika tentu akan membawa masyarakat lebih mawas diri dalam bertindak.
- Kehidupan bertetangga dan bertetangga akan lebih hangat dan harmonis
- Terhindarnya konflik yang berarti
- Akan tercipta kerukunan dan rasa saling membantu
- Timbulnya empati kepada sesama
- Terciptanya rasa gotong royong
- Timbul keorganisasian yang bermanfaat
B. Contoh Penerapan Konsep Etika dalam Kehidupan Bertetangga
dan Bermasyarakat
- Ketika ada tetangga sakit maka segerakanlah menjenguknya.
- Kalau ada tetangga yang meninggal dunia, tolong libatkan diri.
- Kalau ada tetanggamu yang meminjam sesuatu maka pinjamkanlah
- Kalau ada tetangga yang mendapatkan kebahagiaan maka sebagai orang Islam yang baik datangi dan katakan secara sportif “ngiring bingah” atau ikut senang dan ikut berbahagia.
- Biasakanlah mengucapkan salam jika bertemu muka dengan orang lain
- Bertutur kata dalam pergaulan sehari-hari menggunakan bahasa yang sopan mudah dimengerti dan benar.
- Apabila dalam pertemuan, hindari bicara secara berbisik-bisik dengan seseorang. Hindari membicarakan orang atau topik yang belum jelas kebenarannya.
- Dalam bertetangga, usahakan menjalin dan menjaga hubungan baik.
- Biasakan berempati terhadap orang lain yang terkena musibah
- Menghormati tetangga dan berprilaku baik terhadap mereka.
- Bangunan yang kita bangun jangan mengganggu tetangga kita, tidak membuat mereka tertutup dari sinar mata hari atau udara, dan kita tidak boleh melampaui batasnya, apakah merusak atau mengubah miliknya, karena hal tersebut menyakiti perasaannya.
- Hendaknya Kita memelihara hak-haknya di saat mereka tidak di rumah.
- Tidak melakukan suatu kegaduhan yang mengganggu mereka, seperti suara radio atau TV, atau mengganggu mereka dengan melempari halaman mereka dengan kotoran, atau menutup jalan bagi mereka
- Jangan kikir untuk memberikan nasihat dan saran kepada mereka
- Hendaknya kita selalu memberikan makanan kepada tetangga kita.
- Hendaknya kita tidak mencari-cari kesalahan/kekeliruan mereka dan jangan pula bahagia bila mereka keliru, bahkan seharusnya kita tidak memandang kekeliruan dan kealpaan mereka.
- Hindarilah cara bicara yang bisa menimbulkan perselisihan, seperti mengadu domba, fitnah, dan gossip.
- Berbicaralah sesuai waktu dan kondisi lawan bicara kita. Janganlah orang yang sedang beribadah, kita ajak berbicara karena itu tidak sopan meskipun lawan bicara kita adalah orang terdekat kita. Misalnya jika kita ingin berbicara dengan teman kita lewat telepon kita harus liat waktu terlebih dahulu. Jika kita menelepon pada jam 2 dini hari, maka hal ini cukup mengganggu kenyamanan tidur orang lain (lawan bicara kita).
C. Contoh Pelanggaran Etika dalam pencemaran nama
baik
Jakarta, baranews.co – Pekan
lalu perhatian masyarakat tertuju ke Polda Yogyakarta terkait dengan penahanan
Florence Sihombing. Mahasiswi S2 UGM ini ditahan karena diadukan LSM akibat
“kicauan”-nya di Path yang mengiha rakyat Yogyakarta. Kehadiran media sosial, seperti Facebook, Twitter, Blog, Path,BBM, dll.,
membawa perubahan yang sangat radikal dalam berkomunikasi. Apalagi media sosial
tsb. dapat dilihat melalui telepon genggam atau telepon seluler (ponsel) yang
setiap orang bisa memiliknya.
Celakanya, apresiasi sebagian orang terhadap etika ber-media sosial sangat rendah karena tidak ada regulasi yang langsung meng-intervensi. Selain itu sosialisasi terkait dengan aturan main agar tetap pada koridor hukum juga tidak ada sehingga masyarakat pun menganggap media sosial sebagai “cerobong asap”.Akibatnya, sebagaian orang tidak memahami dampak hukum jika memakai media sosial sebagai tempat menuliskan sesuatu yang merugikan pihak lain, seperti menyebarkan fitnah, memutarbalikkan fakta, menyebarkan kabar bohong, dll.
Sosialisasi UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) No 11 Tahun 2008 juga tidak merata sehingga banyak orang yang tidak mengetahui pasal-pasal di UU itu yang bisa menjerat perbuatan yang melawan hukum.
Celakanya, apresiasi sebagian orang terhadap etika ber-media sosial sangat rendah karena tidak ada regulasi yang langsung meng-intervensi. Selain itu sosialisasi terkait dengan aturan main agar tetap pada koridor hukum juga tidak ada sehingga masyarakat pun menganggap media sosial sebagai “cerobong asap”.Akibatnya, sebagaian orang tidak memahami dampak hukum jika memakai media sosial sebagai tempat menuliskan sesuatu yang merugikan pihak lain, seperti menyebarkan fitnah, memutarbalikkan fakta, menyebarkan kabar bohong, dll.
Sosialisasi UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) No 11 Tahun 2008 juga tidak merata sehingga banyak orang yang tidak mengetahui pasal-pasal di UU itu yang bisa menjerat perbuatan yang melawan hukum.
Salah satu pasal yaitu pasal 27 ayat 3 disebutkan: “Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
Sanksi pidana bagi yang melakukan pasal 27 ayat 3 diatur di
Pasal 45 ayat 1: Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Perbuatan yang sesuai dengan pasal 27 ayat 3 merupakan
perbuatan yang melawan hukum dengan sanksi pidana yang juga disebut sebagai
kriminal.
Pasal 27 ayat 3 inilah yang dipakai banyak kalangan untuk
melaporkan tulisan dan status di media sosial. Catatan yang ada pada penulis
(berdasarkan berita) menunjukkan sudah ada 25 kasus yang dilaporkan ke polisi.
Kasus terakhir yang menghebohkan adalah kasus penghinaan
yang dilakukan oleh Florence Sihombing, mahasiswi S2 Kenotariatan UGM
Yogyakarta, yang menghina rakyat Yogyakarta melalui status-nya di Path.
Florence bersiteru dengan karyawan SPBU yang menegurnya karena tidak mau antre.
Tapi, Florence justru menyerang rakyat Yogyakarta dengan menyebut bangsat,
miskin, tolol dan tak berbudaya.
http://baranews.co/web/read/20541/25.kasus.status.di.media.sosial.yang.berujung.ke.ranah.hukum#.VX7XGPntmko